Kumbanews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari keanggotaan DPR Fraksi Partai Gerindra. Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal tertutup yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR periode 2024 – 2029,” ujar Nazaruddin dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Oktober 2025.
MKD DPR menilai tidak ada dasar hukum maupun pelanggaran etik yang dapat membatalkan status keanggotaan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu di DPR.
“MKD DPR akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah serta kehormatan lembaga legislatif,” tegas Nazaruddin.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati sempat menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR melalui sebuah video pernyataan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu, 10 September 2025. (**)





