PAD Maros 2025 Cetak Rekor Tertinggi, Bapenda Catat Lonjakan Signifikan Pajak dan Retribusi Daerah

Kantor Bupati Maros. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros tahun 2025 mencapai Rp329.562.919.533 atau tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD di Kabupaten Maros. (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros tahun 2025 mencapai Rp329.562.919.533, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang terealisasi sebesar Rp283.056.990.320. Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD Kabupaten Maros, sekaligus melampaui realisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah yang terlibat langsung dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Kinerja Pajak Daerah Meningkat

Untuk sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp215.529.020.781, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar Rp187.455.321.884. Hampir seluruh jenis pajak daerah menunjukkan tren positif, bahkan sejumlah sektor berhasil melampaui target 100 persen.

Rincian capaian pajak daerah tahun 2025 antara lain:

– Pajak Reklame: dari Rp1.623.335.823 (2024) menjadi Rp1.720.801.422 (2025)

– Pajak Air Bawah Tanah: dari Rp990.403.700 menjadi Rp1.000.593.408

– Pajak Restoran: dari Rp22.902.498.840 menjadi Rp24.233.521.973

– Pajak Tenaga Listrik: dari Rp37.728.656.258 menjadi Rp38.282.645.084

– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): dari Rp37.665.336.454 menjadi Rp39.829.504.163

– Pajak Jasa Perhotelan: dari Rp3.098.453.292 menjadi Rp3.126.992.885

– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: dari Rp10.124.502.015 menjadi Rp11.625.431.378

– Pajak Sarang Burung Walet: dari Rp7.610.000 menjadi Rp8.800.000

– Pajak Hiburan: dari Rp1.224.606.953 menjadi Rp1.402.373.890

Sementara itu, realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025 mencapai Rp22.770.625.362, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp22.911.293.940.

Penyesuaian Kebijakan Berpengaruh pada Beberapa Sektor

Realisasi Pajak Parkir mengalami penurunan dari Rp5.725.966.286 (2024) menjadi Rp4.527.378.955 (2025). Penurunan ini disebabkan oleh perubahan tarif pemungutan pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen seiring penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp43.514.325.021 pada tahun 2025, turun dari Rp65.872.952.263 pada tahun 2024. Penurunan ini dipengaruhi oleh pemberlakuan SKB 3 Menteri terkait percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, yang mengatur pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sepanjang 2025, tercatat 3.970 dokumen BPHTB gratis MBR, dengan potensi pendapatan yang tidak tertagih sebesar Rp18.456.850.000.

Kontributor Terbesar PAD

Secara keseluruhan, capaian pajak daerah tahun 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tiga sektor penyumbang terbesar PAD adalah:

– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp71.572.912.787

– BPHTB sebesar Rp43.514.325.021

– PBB sebesar Rp39.829.504.163

Retribusi Daerah Ikut Menguat

Realisasi retribusi daerah yang dikelola OPD juga menunjukkan kinerja positif, antara lain:

– Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah: Rp372.580.000

– Dinas Perikanan Daerah: Rp902.844.000

– Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Rp2.747.466.125

– Dinas PUPRPKP: Rp7.769.135.921

– Dinas Perhubungan: Rp291.900.000

– Dinas Lingkungan Hidup: Rp249.500.000

– Dinas Kesehatan: Rp27.083.940.207

– RSUD Dr. La Palaloi: Rp71.520.019.499

– Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: Rp3.096.513.000

Strategi dan Target 2026

Capaian ini merupakan hasil sinergi Bapenda Kabupaten Maros bersama OPD pengelola retribusi serta dukungan para pemangku kepentingan. Pada tahun 2026, Bapenda Maros menargetkan PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp243.175.000.000.

Upaya optimalisasi dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, serta dukungan media dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Salah satu kendala utama yang dihadapi wajib pajak adalah akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun. Menyikapi hal tersebut, Bapenda Maros menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya.

Selain itu, Bapenda Maros terus melakukan pendataan potensi wajib pajak baru, mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah, serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

 

Editor: M. Yusuf

Pos terkait