OJK Tegaskan: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Banyak yang Justru Pelaku Scam

Tak semua yang pulang bisa disebut korban, sebagian justru kembali sebagai pelaku yang menunggu palu hukum. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Narasi tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terseret jaringan penipuan internasional di Kamboja dan China tak bisa lagi dilihat dengan satu kacamata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tidak semua WNI yang berada di pusat operasi scamming layak diposisikan sebagai korban perdagangan orang (TPPO).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan adanya garis tegas antara korban yang benar-benar tertipu sejak awal dan mereka yang secara sadar menjadi bagian dari mesin kejahatan penipuan lintas negara.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Mahendra secara terbuka menolak persepsi publik yang kerap menggeneralisasi seluruh WNI yang kembali dari pusat scamming sebagai korban.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia,” ujar Mahendra, dikutip redaksi dari kanal YouTube DPR RI, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurutnya, dalam banyak kasus, keterlibatan para WNI tersebut bersifat aktif. Mereka bukan pihak yang dijebak, melainkan ikut menjalankan operasi penipuan sebagai pelaku kriminal.

“Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Mereka menjadi bagian dari operasi scamming, tentu saja sepanjang itu bisa dibuktikan,” tegasnya.

Mahendra juga menyoroti kekeliruan penggunaan istilah “pemulangan” terhadap para pelaku kejahatan. Ia menilai, terminologi tersebut berpotensi mengaburkan status hukum mereka.

“Kalau orang-orang seperti itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena mereka akan menjalani proses hukum dan dihukum di sana,” jelasnya.

Penggunaan istilah yang keliru, lanjut Mahendra, dapat menimbulkan kesan seolah-olah pelaku kejahatan adalah pihak yang harus dikasihani, bukan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Meski bersikap tegas terhadap pelaku scam, OJK tetap membedakan mereka dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sejak awal menjadi korban penipuan perekrutan. Untuk kelompok rentan ini, OJK terus memperkuat koordinasi dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Upaya preventif melalui penguatan literasi keuangan dan edukasi sebelum keberangkatan menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan orang yang sesungguhnya.

Pernyataan Mahendra ini merespons kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait insiden kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja pada November 2025. Anis menyoroti adanya kekerasan dan jeratan aktivitas ilegal, yang mendorong negara memperjelas batas antara korban dan pelaku di mata hukum.

Pos terkait