Produk AS Masuk Indonesia, Pemerintah Pastikan Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan BPOM

Seskab Teddy Indra Wijaya (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kumbanews.com – Pemerintah menegaskan, semua produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan nasional, termasuk sertifikasi halal dan izin edar dari BPOM.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa isu produk AS beredar tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Produk yang wajib bersertifikat halal pasti harus ada label halalnya, baik dari lembaga halal di AS maupun Indonesia,” jelas Teddy.

Di AS, lembaga halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Di Indonesia, sertifikasi halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain halal, semua produk kosmetik dan alat kesehatan wajib mengantongi izin BPOM sebelum dipasarkan. Hal ini bagian dari pengawasan mutu dan perlindungan konsumen yang tidak bisa dinegosiasikan.

Meskipun ada Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dan AS, kewajiban pemenuhan standar halal Indonesia tetap berlaku.

Pos terkait