60 Cleaning Service Diduga Belum Terima THR, PPK Poltekpel Barombong Arnaldy Disorot di Tengah Polemik Jabatan dan Dugaan Menghindari Wartawan

Ilustrasi polemik THR 60 cleaning service di Poltekpel Barombong serta sorotan jabatan PPK.

Kumbanews.com – Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kembali dipegang Arnaldy di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, Makassar, kembali menuai sorotan publik. Di tengah itu, mencuat dugaan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) kepada puluhan tenaga cleaning service hingga pascalebaran 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 60 tenaga cleaning service diduga belum menerima THR tahun ini. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan internal sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait kepastian pembayaran hak pegawai.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak menilai, keterlambatan tanpa kejelasan berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas, mengingat pengelolaan keuangan pada lembaga berstatus Badan Layanan Umum (BLU) tetap berkaitan dengan keuangan negara.

Secara regulasi, pemerintah setiap tahun menetapkan kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara. Sementara bagi pegawai non-ASN atau tenaga kontrak, mekanisme pembayaran bergantung pada kontrak kerja, kebijakan pimpinan, serta kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Minimnya penjelasan resmi dari pihak kampus dinilai memperbesar spekulasi di tengah pegawai maupun publik.

Jabatan PPK Kembali Jadi Perhatian

Di tengah polemik tersebut, perhatian juga mengarah pada jabatan strategis PPK di lingkungan Poltekpel Barombong. Sejumlah sumber internal menyebut posisi tersebut terus dipegang oleh figur yang sama meski terjadi pergantian pimpinan.

“Hampir setiap pergantian pimpinan, jabatan PPK tetap dipegang orang yang sama. Ini memicu pertanyaan di kalangan pegawai dan rekanan,” ujar sumber berinisial ML, Rabu (1/4).

Arnaldy diketahui kembali menjabat sebagai Ketua PPK untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, setelah sebelumnya juga dipercaya pada masa kepemimpinan direktur terdahulu.

Penunjukan berulang ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme evaluasi dan rotasi jabatan strategis dalam pengelolaan anggaran.

Secara struktural, PPK memiliki peran penting dalam pelaksanaan anggaran negara. Namun, dalam konteks pembayaran THR, kewenangan utama berada pada pimpinan satuan kerja dan fungsi keuangan.

Diduga Menghindari Wartawan

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Arnaldy pada Senin (13/4/2026) melalui telepon, pesan singkat, hingga mendatangi langsung kantor Poltekpel Barombong.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Arnaldy diduga menghindari wartawan yang mencoba meminta keterangan langsung terkait polemik yang berkembang.

Saat didatangi di ruang kerjanya, salah satu pegawai menyampaikan bahwa Arnaldy tidak masuk kantor dengan alasan sakit. Keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari petugas keamanan kampus.

“Pak Arnaldy ada masuk kantor. Tapi biasanya kalau sudah siang, beliau keluar untuk salat. Kita tunggu saja,” ujar salah satu petugas keamanan.

Meski telah menunggu selama beberapa jam, Arnaldy tidak juga menemui awak media.

Sejumlah sumber internal menduga kedatangan wartawan telah diketahui sebelumnya, sehingga yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Desakan Audit Kian Menguat

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Ia meminta dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penunjukan jabatan PPK, termasuk masa jabatan dan pola penunjukan yang berulang.

Burhan juga mendorong audit internal guna memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Jika ada indikasi penyimpangan, aparat harus menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam konteks pengawasan keuangan negara, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan melakukan audit atas pengelolaan anggaran di lingkungan BLU. Selain itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi maupun temuan yang menyimpulkan adanya pelanggaran.

Burhan menekankan, klarifikasi dari pihak kampus menjadi langkah paling mendesak.

“Klarifikasi harus segera disampaikan. Ini menyangkut hak pegawai dan kepercayaan publik,” ujarnya.

LSM PERAK Indonesia menyatakan akan terus mengawal isu ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Politeknik Pelayaran Barombong belum memberikan keterangan resmi. Jika tidak segera dijelaskan, tekanan publik diperkirakan akan terus menguat

 

Pos terkait