Kasus UI Belum Usai, HMT ITB Disorot Usai Lagu “Erika” Dinilai Bermuatan Pelecehan Seksual

Viral lagu “Erika” oleh HMT ITB picu kritik publik karena dinilai bermuatan pelecehan seksual. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Polemik dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Setelah kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), kini giliran Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT ITB) yang menuai kritik.

Sorotan muncul usai beredarnya video penampilan lagu berjudul “Erika” dalam kegiatan Orkes Semi Dangdut (OSD) HMT ITB. Konten tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pihak menilai lirik lagu tersebut vulgar, mengandung unsur pelecehan seksual, serta berpotensi merendahkan perempuan.

Menanggapi hal itu, HMT ITB menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini serta menyampaikan keprihatinan dan empati kepada masyarakat, khususnya perempuan,” tulis HMT ITB dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

HMT ITB menjelaskan, lagu tersebut dibawakan dalam kegiatan OSD yang telah ada sejak 1970-an. Sementara lagu “Erika” disebut berasal dari era 1980-an.

Namun, mereka mengakui penampilan tersebut tidak lagi selaras dengan perkembangan norma sosial saat ini.

“Kami menyadari bahwa merupakan sebuah kelalaian untuk tetap menampilkan lagu tersebut di tengah perkembangan norma sosial dan kesusilaan masyarakat dewasa ini,” lanjut pernyataan tersebut.

HMT ITB juga menegaskan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu maupun kelompok, serta mengakui bahwa konten tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung di lingkungan akademik.

Sebagai tindak lanjut, HMT ITB telah menurunkan konten video dan audio dari kanal resmi mereka, termasuk meminta penghapusan unggahan dari pihak yang terafiliasi. Langkah ini juga mencakup video lama yang kembali beredar.

Selain itu, mereka melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap konten dan pelaksanaan kegiatan organisasi agar selaras dengan nilai etika yang berlaku di lingkungan kampus dan masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman dan berintegritas.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

 

Pos terkait