Kumbanews.com – Peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (AS) di wilayah Banten akhirnya terbongkar. Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga pemasok utama. Polisi menyebut tiga orang berperan sebagai broker, satu sebagai pemasok, dan satu lainnya diduga sebagai penyedia utama uang palsu.
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arya Khadafi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker saat hendak melakukan transaksi dolar palsu,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.
Tidak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap AP kembali membuka jaringan lain. Tim bergerak ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan. AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu dalam jaringan ini.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus guna proses penyidikan lanjutan.
Polisi memastikan masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut.





