Kasus Kekerasan Seksual Kampus Memanas, DPR Panggil 4 Rektor Gelar Rapat Tertutup

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memimpin rapat tertutup bersama Kemdiktisaintek dan pimpinan kampus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), membahas kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. (Istimewa)

Kumbanews.com – Komisi X DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta empat pimpinan perguruan tinggi untuk membahas dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Empat kampus yang dipanggil yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan memicu desakan penanganan serius.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan rapat dilakukan secara tertutup agar pembahasan bisa lebih mendalam, termasuk menyangkut hal-hal sensitif.

“Supaya rapatnya bisa mengeksplorasi berbagai hal yang mungkin menyangkut nama-nama, lebih baik dilakukan tertutup,” ujar Hetifah saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah pimpinan kampus terlihat hadir, di antaranya Rektor UI Herry Hermansyah, Dekan Fakultas Hukum UI Parulian Paidi Aritonang, serta perwakilan mahasiswa dari BEM FH UI.

Selain itu, Rektor ITB Irwan Meilano dan Andryanto Rikrik Kusmara turut hadir. Dari Unpad hadir langsung Rektor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, sementara IPB diwakili Wakil Rektor Deni Noviana.

Hetifah juga menyebut pertemuan ini menjadi momentum silaturahmi pasca-Idulfitri, namun tetap fokus pada pembahasan isu serius yang tengah mencuat.

BEM Desak Pemerintah Turun Tangan

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersama Aliansi BEM Universitas Indonesia mendesak Kemdiktisaintek turun langsung menangani dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam grup percakapan.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan kementerian tidak boleh tinggal diam terhadap kasus tersebut.

“Kementerian sebagai pemegang otoritas pendidikan harus turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus,” ujarnya di Depok, Selasa (14/4/2026).

Ia mendorong pembentukan tim khusus untuk mengaudit kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, termasuk mengusut kasus lama yang belum tuntas.

Selain itu, BEM juga meminta proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Tuntutan Sanksi Tegas hingga Pemberhentian

BEM UI turut mendesak Dewan Guru Besar segera melakukan sidak etik terhadap 16 terduga pelaku, serta meminta Rektor UI menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta para pelaku dibekukan secara permanen dari seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan etika di lingkungan pendidikan tinggi. Publik kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan berkeadilan.

Pos terkait