Kumbanews.com – Wacana penerapan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menuai sorotan dari DPR RI. Kebijakan ini dinilai berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi hambatan dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Politikus PKB itu memahami niat pemerintah untuk meningkatkan tanggung jawab warga dalam menjaga dokumen kependudukan. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
“Jangan sampai kebijakan ini kontraproduktif dengan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan kependudukan,” tambahnya.
Ali juga menyoroti bahwa tidak semua kehilangan KTP disebabkan kelalaian. Ada warga yang menjadi korban pencurian atau bencana, sehingga tidak layak dibebani denda.
“Jika warga korban musibah tetap dikenakan denda, ini tentu tidak adil dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan potensi munculnya praktik pungutan liar jika kebijakan ini diterapkan tanpa pengawasan ketat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan penerapan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (20/4/2026).
Menurut Bima, tingginya angka kehilangan KTP menjadi beban biaya negara karena pencetakan ulang masih diberikan secara gratis.
“Setiap hari ada puluhan ribu KTP hilang. Karena gratis, ini menjadi beban negara,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan denda diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen identitas. Selain itu, Kemendagri juga tengah mendorong revisi UU Administrasi Kependudukan dengan penguatan NIK sebagai identitas tunggal.





