Kumbanewa.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meluruskan polemik terkait wacana denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Bima menegaskan, istilah yang sempat muncul di publik bukanlah denda, melainkan biaya cetak ulang dokumen kependudukan.
“Yang dikritik itu adalah kata denda. Sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu gratis, tapi kalau cetak ulang dikenakan tarif,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, penggunaan istilah yang tepat adalah biaya produksi ulang e-KTP, bukan sanksi denda.
“Jadi lebih tepatnya biaya cetak ulang. Yang pertama gratis, kalau hilang dan cetak lagi ada tarifnya,” tambahnya.
Sebelumnya, wacana mengenai denda e-KTP menuai sorotan dari sejumlah anggota DPR karena dinilai berpotensi memberatkan masyarakat, terutama kelompok kurang mampu.





