Pendakwah SAM Resmi Jadi Tersangka, Terkuak Pola Dugaan Pencabulan terhadap Santri

Pendakwah SAM resmi jadi tersangka. Polisi ungkap pola dugaan pencabulan terhadap santri. (Istimewa)

Kumbanews.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara atas laporan yang masuk sejak 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dinilai cukup.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO).

Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 22 April 2026.

Pola Dugaan Terungkap

Salah satu saksi, HB Mahdi, mengungkap adanya pola berulang dalam dugaan pencabulan tersebut. Korban disebut mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Mesir untuk menempuh pendidikan agama.

Menurut Mahdi, kasus ini mulai terendus pada November 2025. Ia mengaku menerima informasi awal dari seorang kolega sebelum akhirnya menelusuri lebih dalam.

Dari hasil penelusuran, dugaan tindakan tidak pantas disebut dilakukan dengan berbagai modus, termasuk dalih pemeriksaan fisik hingga pelatihan tertentu. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi sebelum dan sesudah korban diberangkatkan.

“Pola ceritanya hampir sama. Korban dijanjikan ke Mesir, lalu muncul alasan-alasan yang berujung pada tindakan yang tidak pantas,” ungkapnya.

Upaya Perlindungan Korban

Mahdi mengaku langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, setelah mengetahui salah satu korban berada di Mesir dan masih di bawah umur.

Respons cepat diberikan, termasuk pengawasan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) hingga korban dapat kembali ke Tanah Air.

Selain itu, ia juga menemui sejumlah korban di berbagai daerah seperti Depok, Bandung, dan Bogor. Beberapa korban disebut mengalami trauma berat hingga kehilangan kepercayaan terhadap figur keagamaan.

Dugaan Intimidasi Muncul

Dalam proses pengungkapan kasus, Mahdi juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap saksi. Ia menegaskan memiliki bukti terkait hal tersebut dan meminta pihak tertentu tidak menghalangi proses hukum.

Hingga kini, penyidik telah mengumpulkan sekitar 20 saksi untuk memperkuat perkara.

Mahdi menegaskan, kasus ini bukan soal konflik pribadi, melainkan upaya mengungkap dugaan pelecehan yang dinilai mencederai martabat korban.

“Ini bukan soal dendam. Ini soal kemanusiaan dan perlindungan anak,” tegasnya.

 

Pos terkait