9 Tahun Menggantung, Kasus Kematian Anjing Milik Melanie Subono Tak Kunjung Disidangkan

Melanie Subono saat memperjuangkan keadilan atas kematian anjing peliharaannya, Nina, yang hingga kini kasusnya belum tuntas. (Istimewa)

Kumbanews.com – Kasus kematian anjing milik artis Melanie Subono bernama Nina hingga kini belum menemui kejelasan, meski sudah berjalan selama sembilan tahun sejak 2017.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini dinilai mandek di tahap pra-penuntutan. Padahal, Kejaksaan memiliki peran penting sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam proses hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan, jaksa tidak boleh bersikap pasif dan hanya menunggu kelengkapan berkas dari penyidik. Ia menilai, Kejaksaan seharusnya aktif memberikan petunjuk agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21,” ujar Fajar, Sabtu, 25 April 2026.

Menurutnya, Kejaksaan harus melihat urgensi kasus ini agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian. Terlebih, penyidik Kepolisian sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH.

Fajar juga menyoroti pentingnya langkah tegas agar perkara tidak terus bolak-balik antara penyidik dan jaksa tanpa kejelasan.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah proses persidangan, bukan stagnasi,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini turut menyeret sejumlah pasal serius, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut, yang dinilai berlarut-larut tanpa perkembangan signifikan.

 

Pos terkait