Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Ditolak Polda Metro Jaya

Kumbanews.com  – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penolakan terhadap penangguhan penahanan tersebut merupakan murni wewenang penyidik.

Bacaan Lainnya

“Belum dikabulkan (penangguhan penahanan). (Penangguhan itu) subjektivitas penyidik,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Minggu (9/6).

Penangguhan penahanan sebelumnya sudah diajukan tim kuasa hukum Eggi. Bahkan jaminan penangguhan penahanna juga diberikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco hingga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Akan tetapi, kepolisian justru belakangan melakukan perpanjangan penahanan Eggi selama 40 hari ke depan sejak Senin (3/6) lalu.

Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu dengan masa tahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Masa penahanan tersebut telah habis pada Minggu (2/6) dan kemudian diperpanjang sehari setelahnya.

“Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya di perpanjang 40 hari kedepan,” singkat Argo. (*)

Pos terkait