Ketua DPRD Jambi Sebut Zumi Zola dapat Bocoran OTT KPK Sejak 2016

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Cornelis Buston menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 September 2018.

Dalam sidang itu, Cornelis menyebut Zumi Zola telah mendapat bocoran mengenai rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Jambi sejak Oktober 2016.

Bacaan Lainnya

Meskipun pada realisasinya, KPK baru melakukan OTT pada 28 November 2017 kepada Supriono selaku Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin sebagai Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi.

“Saat itu Oktober, Pak Gubernur (Zumi Zola) menelepon saya ‘Pak Ketua, saya ditelepon anggota Korsupgah (Koordinasi Supervisi Pencegahan) KPK yang mampir kemarin. Saya tanya ‘Apa katanya Pak Gub?’. Pak Gubernur menyampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD provinsi, itu saya ditelepon pada 2016,” ungkap Cornelis seperti dilansir Antara.

Adanya informasi dari Zumi itu, membuat keduanya ketakutan. Sebab saat itu para ketua fraksi di DPRD Jambi ramai-ramai meminta uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017 kepadanya.

Akan tetap Cornelis menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2017. Meski dalam dakwaan Zumi ia disebut mendapat Rp 100 juta untuk pengesahan APBD tahun 2017.

“Pak Gub kaget, saya juga kaget, Pak Gub mengatakan ‘Saya tidak tahu nomor orang DPRD itu maka saya sampaikan ke bapak, saya takut sekali’, saya jawab ‘Pak Gub, saya juga takut’, maka kami sudah ‘commit’ bahwa tidak akan menuruti (permintaan uang) anggota (DPRD) ini,” kata Cornelis.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemprov Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi Saipudin.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Pos terkait