Baiq Nuril Makmun Belum Terima Salinan Putusan Kasasi MA untuk Ajukan PK

  • Whatsapp

Kumbanews.com  – Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Makmun, menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurut pengacara Nuril, Joko Jumadi, salinan putusan itu ditunggu untuk acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Bacaan Lainnya

1. Pihak Nuril belum terima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung

Kepada awak media, Senin 26 November 2018, Joko mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK,” kata Jumadi seperti dilansir Antara.

2. Pengadilan Negeri Mataram juga belum terima salinan kasasi Mahkamah Agung

Tidak hanya pihak Nuril, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, juga menyatakan hal serupa.

“Memang belum ada dari Mahkamah Agung (MA), baru petikan putusannya saja. Salinannya belum ada diterima,” kata Didiek.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan, Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Putusan Pengadilan Negeri Mataram

Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila, dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman itu adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Pos terkait