Kumbanews.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain.
“Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. Selain itu, terdakwa dinilai jaksa tidak menjaga sopan santun selama persidangan.
“Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat,” ujar jaksa.
“Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan,” imbuhnya.
Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya. Rizieq, kata jaksa, diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” ucap jaksa.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.(dt)