Camat Wajo Puspawati Hera
Kumbanews.com – Camat Wajo Puspawati Hera, akhirnya buka suara terkait toko King Snack yang menjual anek makanan ringan tanpa label tanggal kadaluarsa yang terletak di Jalan Sarappo, Kota Makassar.
Sebelumnya toko King Snack sempat disoroti warga dan LSM karena diduga melakukan banyak pelanggaran. Salah satunya makanan yang dijual tidak memakai label tanggal kadaluarsa dan menggaji karyawan dibawa Upah Minimum Kota ( UMK).
Selain tidak memiliki label tanggal kadaluarsa dan persoalan upah karyawan. Toko King Snack juga memiliki gudang yang disinyalir tempat penampungan makanan ringan dan minuman. Padahal, peraturan Wali Kota Makassar tidak boleh ada lagi gudang dalam kota.
Menanggapi hal itu camat Wajo Puspawati Hera mengatakan, jika dirinya akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan yang berada di wilayah tersebut.
” Nanti saya koordinasikan kepada lurah Melayu Baru untuk melakukan pengecekan dan menurunkan trantib untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan toko King Snack,” ucap Hera melalui sambungan WhatsApp ke redaksi kumbanews. Sabtu, (2/07/2022).
Lanjut Hera, ” kami juga akan menyampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, mengenai izin toko grosir King Snack. Dan sebelumnya juga saya mengucapkan terima kasih atas informasinya,” ujar Hera kepada kumbanews.