Pelaku Begal Payudara Wartawati di Maros Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Tidak sampai 24 jam Polisi meringkus pelaku begal payudara terhadap seorang jurnalis wanita atau wartawati saat melintas di jalan poros Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap di rumah indiekost nya di Kota Makassar, Rabu (9/11/2022).

“Setelah kita menerima laporan, anggota Jatanras Polres Maros langsung bergerak mengejar pelaku SF (22) yang ditemukan di rumah kost nya di daerah Biringkanaya, Makassar,” ujar Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet saat ditemui di kantornya Rabu (9/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dari rekaman video amatir yang sempat direkam oleh korban, terlihat pelaku begal payudara, Saiful mengendarai sepeda motor melintas, di jalan Poros Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, usai meremas payudara korban.

Korban yang tak terima, lalu mengejar pelaku sambil berteriak akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, namun bukannya merasa bersalah pria ini malah tertawa kemudian mengacungkan jari tengahnya, lalu tancap gas kabur dari kejaran korban.

“Korban sempat merekam motor pelaku, terlihat pelaku sempat tersenyum lalu mengacungkan jari tengah, lalu kabur ke arah Makassar,” ujar Iptu Slamet.

Berbekal dari rekaman video amatir dari korban, tim jatanras polres maros bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di kecamatan biringkanaya, kota Makassar.

Berbekal dari rekaman video amatir dari korban, tim jatanras polres maros bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.

Dihadapan polisi, pelaku Saiful, yamg bekerja di minimarket, mengaku hanya iseng dan terinspirasi dari tayangan video dari media sosial tiktok yang melakukan aksi begal payudara terhadap pengendara sepeda motor wanita.

“Saya lihat di video tiktok pak, Awalnya saya mau kenalan saya tanya boleh kenalan pak tapi saya dicuekin. Jadi saya rabami pak,” terang pelaku saat diperiksa penyidik.

Sebelumnya aksi begal payudara ini terjadi, ketika korban yang pulang dari liputan, mengendarai sepeda motor, melintas di jalan proses kecamatan lau, kabupaten Maros dengan laju yang lambat.

Pelaku kemudian dari arah belakang langsung menghampiri korban, lalu meremas payudara korban, tak terima akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Maros.

Selain mengamankan sepeda motor, pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruangan unit PPA Polres Maros. Pelaku pun dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Source: TVOne

Pos terkait