Kumbanews.com – Wanita asal Parepare Sulsel, berinisial JU, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Selayar jajaran Polda Sulsel, Sabtu (10/2/2023).
JU ditangkap saat akan menyeberang ke Pamatata, dia diduga telah melakukan pencurian dibeberapa rumah warga di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Dalam melancarkan aksinya, wanita berusia 45 tahun tersebut berpura pura minta izin menginap di rumah warga calon korbannya.
Kemudian kalau pemilik rumah lengah, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya.
Pelaku baru ditangkap setelah salah satu korbannya melapor ke Polres Kepulauan Selayar dengan nomor laporan B / 266/ XII / 2022 / Polda SulSel/Res Selayar / Tanggal 27 Desember 2022, yang dilaporkan oleh Korban WR (71).
“Terduga Pelaku (JU), tadi siang sekitar pkl 14.00 Wita ditangkap oleh Pak Rahmat bersama Tim di Pelabuhan Pammatata. Ia diduga merupakan resedivis pencurian yang terjadi dibeberapa TKP, yaitu di Jln Metro Benteng, Batangmata, Pasar Bonea, dan di Jalan Muh. Krg Bonto Benteng” ungkap Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, Sabtu malam (10/2).
Korban, Kata Nurman, menjelaskan bahwa pada Tanggal 27 Desember 2022 sekitar Pkl 17.00 Wita, JU datang ke rumah WR dan berpura-pura meminta tolong untuk diizinkan menginap di rumah Korban, karena JU mengaku tidak memiliki keluarga di Selayar.
“Bahkan korban dengan ikhlas dan niat baiknya mengizinkan pelaku menginap di rumahnya hingga dua malam. Namun setelah malam kedua, Pelaku kemudian masuk ke kamar Korban dan melakukan aksinya serta berhasil menggasak Emas seberat 20 gram, Tas seharga 1,5 Juta, Uang Tunai 400 ribu, ATM dan KTP Korban” lanjut Nurman.
Usai ditangkap kemudian diinterogasi, JU mengakui telah melakukan aksinya di Kelurahan Batangmata dan mencuri emas 20 gram, sementara di Jalan Muh. Krg Bonto juga mencuri Emas 20 gram dan uang Tunai 1,5 juta, serta di Pasar Bonea mencuri uang Rp 1,3 juta dan 1 buah handphone.
Saat ini JU telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Kepulauan Selayar guna proses hukum lebih lanjut. (**)