PERAK Desak Propam Polda dan Aswas Kejati Sulsel Ambil Alih Kasus Pembunuhan di Polsek Tallo

Kumbanews.com -Koordinator Divisi Hukum dan pelaporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia, Burhan Salewangang SH mendesak Propam Polda Sulsel beserta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel ambil ahli kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Darul Ma’arif Kecamatan Tallo pada tanggal 15 November 2022 yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1 Kota Makassar.

Diketahui kasus tersebut ditangani oleh Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin dan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tangani Johariani Edi Jaksa Kejari Makassar dan diduga ada campur tangan Kapolres Gowa Reonald Truly Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Tanggal penangkapan : 15 November 2022
Tanggal dilepas : 20 Desember 2022

Sebelumnya Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin mengamankan sebanyak 7 terduga pelaku dan 1 DPO, diantaranya 4 dibawa umur dan 3 dewasa masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, terus ke 3 lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR dan yang DPO berinisial RM.

Dikonfirmasi kepada Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin yang didampingi penyidik Fajrin pada hari Selasa (07/02/2023) diruangannya terkait dilepasnya para pelaku kasus pembunuhan tersebut.

“Berkas para terduga P18 dan P19 dari Kejaksaan, Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan DPO RM yang belum diketahui rimbahnya, mengadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya” jelasnya Fajrin selaku penyidik yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi Selasa (07/02) didalam ruangannya.

Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media bahwa “kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis, dalam peraturan masa tahanan untuk di bawa umur 15 hari dan untuk dewasa 20 hari tambah 1 bulan, jadi jika kami menahannya sebentar pihak kami yang diperiksa, namun para terduga jadi tahanan kota dia wajib lapor tiap hari dan dia koperatif, jika dia dibutuhkan untuk hadir pasti dia hadir” tegasnya Kanitres Polsek Tallo

Tambah Iptu Armin “Sempat beberapa hari yang lalu ada keluarga korban datang kesini dan berjanji untuk hadirkan saksi Tedi namun saat ini blum ada” tutupnya.

Kemudian Jaksa penuntut umum (JPU) Johariani Edi yang dikonfirmasi melalui via Telfond whatsaap pada Kamis (16/02/2023) terkait kasus pembunuhan yang dilimpahkan Polsek Tallo, ia membenarkan, dirinya betul menangani kasus pembunuhan yang dilimpahkan oleh penyidik Polsek Tallo Makassar,

“Ini berkasnya masih belum lengkap karena masih ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik, jadi kami kembalikan” ujar Johariani Edi selaku JPU.

Koordinator Divisi Hukum dan pelaporan LSM PERAK Indonesia Burhan Salewangang SH menduga Kanitres Polsek Tallo beserta JPU Kejari Makassar berniat menghentikan perkara tersebut dikarenakan perkara tersebut hingga sampai saat ini tidak di P21.

“Perkara tersebut harusnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut jangan didiam-diami begini, ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, pihak JPU pun harusnya jangan memberikan petunjuk buntu kepada kepolisian dikarenakan kami menduga adanya niat untuk pengentihan kasus tersebut”tegasnya saat dimintai tanggapan melalui via telfond whatsaap Jumat (24/02)

Burhan menambahkan “Jadi kami meminta Propam Polda dan Aswas Kejati Sulsel turut melakukan investigasi dan mengambil alih kasus pembunuhan tersebut dikarenakan diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain didalamnya sehingga kasus tersebut tidak P21 hingga saat ini” tutupnya

Terpisah Informasi didapatkan oleh awak media melalui tim Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika oleh salah satu sumber yang di percaya yang tak ingin disebutkan namannya.

“Para terduga pelaku pembunuhan tersebut ada campur tangan Kapolres Gowa sewaktu menjabat di Polrestabes Makassar sebagai Kasat Reskrim” ujarnya saat diwawancarai melalui via Telfond whatsaap Selasa (14/02/2023). (*)

Pos terkait