Kumbanews.com – Polisi memastikan bakal menjemput paksa Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif jika kembali mangkir dari pemeriksaan Polresta Surakarta.
Diberitakan sebelumnya, Slamet diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (13/1) lalu.
“Jadi tetap, secara teknis Polresta Surakarta yang akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Senin 25 Februari 2019.
Hingga saat ini kepolisian sudah mengirim dua kali panggilan pemeriksaan kepada Slamet. Yang pertama disampaikan pada Rabu, 13 Februari. Slamet tidak hadir karena mengaku sedang ada agenda dakwah dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya.
Pada panggilan berikutnya yakni pada Senin (18/2), Slamet lagi-lagi mangkir. Ia beralasan saat itu sudah di Semarang namun mendadak sakit.
Penetapan Slamet sebagai tersangka jatuh pada 10 Februari 2019. Dengan demikian, sudah 14 hari berlalu sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.
Menurut Dedi, durasi pemeriksaan Slamet bergantung pada penilaian Bawaslu.
“Kemudian saat proses penyidikannya ada penundaan dua kali apakah itu dihitung, itu ranahnya Bawaslu yg akan memberikan assessment,” kata Dedi.
Jika terbukti melanggar aturan kampanye, Slamet Maarif terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta dari Pasal 492 UU Pemilu, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai Pasal 521 UU Pemilu. (*)