Dua Penipu Bermodus Like Postingan YouTube Diringkus

  • Whatsapp

Dua terduga pelaku penipuan dengan modus like video di YouTube/Ist

Kumbanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua terduga pelaku penipuan bermodus like video YouTube, hingga merugikan korban Rp800 juta.

Bacaan Lainnya

Kasus berhasil diungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban, lewat laporan Nomor LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 Mei 2024.

Berawal saat korban menerima telpon dari nomor tak dikenal yang menawarkan pekerjaan. Saat berinteraksi, pengirim pesan yang mengaku bernama F, bekerja sebagai asisten di sebuah perusahaan perabot rumah tangga dan furniture kantor, dan menawarkan pekerjaan ke korban untuk like video di YouTube dengan komisi Rp31.000. Selanjutnya korban dikirimi link telegram melalui WhatsApp.

Korban diwajibkan deposit sebelum bekerja. Sayangnya, setelah melakukan semua perintah pekerjaan, ternyata korban tidak mendapat untung sama sekali.

“Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6).

Akhirnya, penyidik dari Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku, EO (47) dan SM (29).

SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).

EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening baru. SM berperan mencari orang untuk membuat rekening, lalu menyerahkan kepada tersangka EO.

“Tersangka SM mengaku mendapat keuntungan Rp500 ribu untuk setiap rekening,” kata Ade Safri.

Kini para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 UU 3 / 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

RMOL

Pos terkait