Kumbanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Permintaan itu disampaikan ICW melalui surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/2/2026), bukan untuk melaporkan dugaan korupsi, melainkan mendorong pengawasan sejak dini.
“Kami mengirimkan surat agar KPK memberikan perhatian terhadap mekanisme pengelolaan SPPG,” ujar Yassar.
Soroti Skema dan Struktur Yayasan
ICW mencatat, setelah peresmian sekitar 1.179 unit SPPG pada 13 Februari 2026, pengelolaan program dilakukan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari hingga tingkat daerah. Hampir seluruh Polda dan Polres disebut memiliki cabang yayasan dengan struktur kepengurusan berbeda-beda.
Menurut ICW, kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan, karena ketua yayasan di daerah umumnya dijabat oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat.
“Lazimnya, ketua yayasan adalah istri pimpinan wilayah. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Yassar.
Potensi Dana Hingga Rp2 Triliun
ICW juga menyoroti insentif Rp6 juta per hari untuk setiap unit SPPG yang diberikan selama 313 hari dalam setahun. Jika seluruh SPPG Polri menerima insentif tersebut, total anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.
Insentif itu disebut berada di luar dana operasional, penggantian biaya (reimbursement), serta dana awal pendirian SPPG sebesar Rp500 juta.
Selain itu, ICW menilai tidak adanya pembatasan jumlah unit SPPG yang dikelola berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit. Hal ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari KPK.
Minta Pengawasan Komprehensif
Dalam suratnya, ICW juga mencantumkan sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi terkait dengan persoalan administrasi pemerintahan dan konflik kepentingan.
ICW berharap KPK melakukan pemantauan lebih komprehensif, mengingat luasnya jaringan yayasan yang terlibat serta potensi perputaran anggaran yang besar.
“Harapannya, KPK sebagai lembaga negara memiliki sumber daya untuk memantau dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam program pemenuhan gizi ini,” ujar Yassar.
ICW menegaskan, program pemenuhan gizi harus tetap berorientasi pada kepentingan publik, terutama untuk mengatasi stunting dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





