Kumbanews.com – Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), menuai respons dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa pemecatan bukan akhir dari proses hukum.
Menurut Rano, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjatuhkan PTDH menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan menindak tegas pelanggaran berat di tubuh Polri.
“Ketegasan ini penting agar publik melihat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seorang anak,” ujar Rano, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini mencuat setelah Bripda MS diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan sidang etik menyatakan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.
Apresiasi dan Peringatan
Rano menilai langkah administratif tersebut sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan aturan internal. Ia juga mengapresiasi keterlibatan unsur pengawasan berlapis, termasuk tim Kaseksus Itwasum Polri dan asistensi Divpropam Mabes Polri.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sanksi etik tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab pidana.
“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif. Proses pidana harus tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tegasnya.
Komisi III Kawal Proses Hukum
Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. Ia menegaskan kepercayaan publik terhadap Polri sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum.
“Integritas institusi diuji saat berani menindak anggotanya sendiri. Kami akan mengawal agar keluarga korban mendapatkan keadilan tanpa intervensi pihak manapun,” pungkasnya.





