Kumbanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat suara tegas terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku Tenggara.
Yusril menilai tindakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) tidak bisa ditoleransi dan mencederai prinsip kemanusiaan serta hukum. Ia menegaskan, pelaku tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi harus diproses pidana hingga pengadilan.
“Dalam negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegas Yusril dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menyatakan kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Polisi, kata dia, memiliki kewajiban melindungi warga negara, terlebih anak di bawah umur yang tidak sedang diduga melakukan tindak kejahatan.
Ia mendesak agar sidang etik segera digelar dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah itu, proses pidana harus berjalan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Yusril mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian. Polda Maluku dan Mabes Polri disebut segera merespons dengan penahanan serta penetapan tersangka terhadap Bripda Masias.
Menurut Yusril, Komite Reformasi Polri saat ini tengah memfinalisasi rekomendasi pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.
Kasus ini pun kembali memantik sorotan publik terhadap urgensi reformasi Polri yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar penindakan insidental.





