Jokowi Diputus Bersalah, Dewan Presidium Papua: Semua Sama di Mata Hukum

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah yang memutus Presiden Joko Widodo dan Menkominfo, Johnny G Plate bersalah atas pembatasan dan pemblokiran internet di Papua pada 19 Agustus 2019 lalu diapresiasi Tokoh Muslim Papua Thaha Al Hamid.

Menurut Thaha Al Hamid, keputusan ini dapat memberikan secercah harapan dalam penegakan hukum di Tanah Air dan Bumi Cenderawasih pada khususnya.

Bacaan Lainnya

“Ya, ini suatu perspektif yang bagus dalam soal penegakan hukum di Indonesia, dan itu menunjukkan bahwa PTUN concern. Semua sama di mata hukum, apakah itu presiden maupun menteri,” ujar Thaha dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).

Sekjen Dewan Presidium Papua ini mengatakan, pada saat kerusuhan, sejumlah kalangan memang mengeluhkan pembatasan komunikasi.

“Hampir seluruh masyarakat Papua, apalagi wartawan merasa benar-benar kesulitan berkomunikasi, dalam situasi yang tidak nyaman. Harus dilihat jujur, mungkin dengan pemblokiran internet seolah-olah situasi bisa dikendalikan. Tapi juga di lain sisi, komunikasi sosial susah sekali,” bebernya.

Dia berharap adanya keputusan ini dapat membuka jalan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran baik itu setingkat presiden maupun menterinya.

Ya sukur PTUN bisa menyelami, menangkap, dan bisa memberi keputusan itu. Terima kasih, itu baik sekali,” tandasnya.(rm)

Pos terkait