Larang Salat Id Berjamaah, Begini Kronologi Kepala Desa Dikeroyok Warga

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Sebuah video beredar dan viral di media sosial Kepala Desa dikeroyok warga karena diduga melarang salat Idul Fitri berjamaah. Kejadian tersebut terjadi di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kasus pengeroyokan itu ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Hingga kepolisian ikut bertindak.

Bacaan Lainnya

Video viral tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @cetul22, pada hari Minggu 24 Mei 2020 pagi, saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Kericuhan tersebut disebutkan dipicu lantaran kepala desa setempat melarang warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah.

Tak terima dengan larangan itu, warga kemudian emosi dan sontak mengamuk ke kepala desa.

Bahkan, dalam video itu terlihat seorang petugas aparatur desa setempat didorong kemudian dikejar warga dan hendak dipukul.

Dalam video juga terdengar beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris.

“Ya Allah, ya Allah,” ujar salah seorang warga.

19 Orang Menjadi Tersangka

Akibat aksi pengeroyokan terhadap kepala desa itu, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah jamaah yang tidak terima dibubarkan oleh aparat pemerintah desa.

Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby mengungkapkan penganiayaan itu dilakukan jemaah setelah menjalankan sholat Idul Fitri.

Dia menjelaskan, 19 orang jemaah masjid tersebut ditetapkan tersangka seusai melakukan penganiayaan kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jemaah melakukan sholat Idul Fitri di masjid.

Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid.

Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jemaah masjid itu,” tuturnya, Minggu 24 Mei 2020.

Dia menjelaskan, 19 orang tersangka tersebut telah dibawa ke Polres Buol untuk diproses secara hukum. Hasil visum Kepala Desa dan tiga orang lainnya juga sudah diterbitkan rumah sakit setempat.

Kasus Kepala Desa dianiaya oleh jemaah masjid ini sangat ironis karena mengingat korban justru mengimbau kebaikan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi perbuatan itu justru dilakukan oleh jemaah masjid.

Hasby mengimbau agar seluruh masyarakat patuh dan taat kepada aturan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran di wilayah Buol Sulawesi Tengah.

“Semua pelakunya sudah dibawa ke Polres Buol untuk diproses hukum,” katanya.[mt

Pos terkait