Ledakan Pelanggaran, Legislator Desak Pengawasan WNA di Bali Diperketat

Wisatawan mancanegara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas di kawasan Badung, Bali. (Foto: ANTARA)

Kumbanews.com – Imigrasi diminta memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali menyusul maraknya pelanggaran hukum, termasuk dugaan pembuatan konten asusila oleh turis asing. Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan perlunya pemeriksaan ketat di pintu masuk, razia acak, pemantauan aktivitas ilegal, hingga deportasi bagi pelanggar.

“Konten asusila yang dilakukan terduga WNA jelas melanggar undang-undang Indonesia. Pencegahan harus diperkuat, terutama bagi mereka yang berpotensi melanggar,” kata Muslim dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Bacaan Lainnya

Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan masyarakat melalui hotline laporan pelanggaran WNA. Menurutnya, sejumlah kasus membuktikan bahwa keberadaan WNA kerap menimbulkan masalah hingga gesekan dengan warga lokal.

“Imigrasi harus memantau dan mencegah WNA yang berpotensi melanggar. Jika perlu, tolak masuk ke wilayah NKRI,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 378 WNA dideportasi dari Bali sepanjang Januari-September 2024. Angka itu meningkat dari tahun 2023 yang mencapai 335 orang. (***)

Pos terkait