LSM PERAK Nilai KUR BNI Kacau, OJK Bantah Masa Tunggu, Menkeu: Saya Sikat Bank yang Main-main!

Suasana pelayanan nasabah di Kantor BNI Mattoangin yang menjadi sorotan terkait proses KUR. (Foto: Ucu/Kumbanews.com)

Kumbanews.com – Polemik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Mattoangin kembali memanas. Setelah nasabah berinisial MYH mengeluhkan proses yang dinilai berputar-putar, LSM PERAK Indonesia ikut bersuara dan menyebut persoalan ini bukan sekadar kendala administrasi, tetapi cerminan lemahnya kesiapan bank pelaksana menjalankan mandat negara untuk membantu UMKM.

Andi Sofyan SH., Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, menilai kekacauan pelayanan ini menunjukkan rendahnya komitmen BNI.

Bacaan Lainnya

“Jika nasabah sudah lunas dan SLIK-nya bersih, tidak ada alasan bank menciptakan hambatan baru. Ini bukan hanya tidak profesional, tapi sangat merugikan masyarakat yang sedang berjuang bangkit,” tegasnya.

Ia berharap suara publik ini sampai ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar evaluasi terhadap implementasi KUR dilakukan secara menyeluruh.

“Jangan jadikan KUR seperti labirin. UMKM bisa mati pelan-pelan kalau sistem seperti ini dibiarkan,” ujarnya.

BNI Mattoangin Merespons: Miskomunikasi Bukan Pemingpongan

Menanggapi sorotan, Branch Business Manager BNI Mattoangin, Serni, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan MYH. Ia menegaskan pihak bank tidak pernah berniat mempersulit.

BNI menjelaskan bahwa pengajuan KUR mengikuti aturan internal, termasuk masa tunggu minimal enam bulan bagi nasabah yang baru melunasi kredit.

“Kalau tetap dipaksakan, sistem menolak. Semua input melalui aplikasi resmi,” jelas Serni.

Ia menambahkan sudah memberikan arahan internal agar penyampaian informasi oleh staf, termasuk Fadillah, lebih jelas agar tidak terjadi salah paham.

Hak Jawab BNI: Tegaskan Tidak Ada Pemingpongan

Melalui hak jawab resmi, BNI menolak anggapan adanya upaya memingpong nasabah. Pihak bank menegaskan seluruh proses KUR dilakukan transparan dan sesuai pedoman nasional.

Jika ada permohonan yang belum dapat disetujui, menurut BNI hal itu semata karena persyaratan belum terpenuhi.

BNI menyatakan siap berkoordinasi kembali dengan MYH untuk meninjau kelengkapan berkas.

Menkeu Purbaya Ancam Sikat Bank yang Persulit KUR

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap kerasnya terhadap bank-bank penyalur KUR yang diduga mempersulit masyarakat dengan syarat yang tidak sesuai aturan. Ia mengaku telah menerima banyak laporan bahwa beberapa bank, termasuk bank Himbara, masih meminta agunan tambahan atau berdalih kuota habis, padahal pemerintah masih menyediakan ruang KUR.

“Kalau benar ada bank yang minta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, itu saya sikat. KUR itu untuk mempermudah UMKM, bukan mempersulit,” tegasnya.

Purbaya juga menyatakan siap menginvestigasi langsung bank yang terbukti bermain-main dalam penyaluran KUR. Ia bahkan membuka opsi pengenaan pajak lebih besar, hingga penghentian subsidi bunga bagi bank yang melanggar aturan.

“Kalau ada bank yang main-main, kami punya cara untuk menertibkan. Jangan sampai rakyat dikorbankan,” katanya.

Ia menyoroti seringnya SLIK OJK dijadikan alasan penghambat. Padahal OJK telah membersihkan data SLIK untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Namun, menurut Purbaya, persoalan sebenarnya ada pada penilaian internal bank, yang kerap menolak calon peminjam meski SLIK mereka bersih.

“Ini masalah implementasi di lapangan. Aturannya sudah jelas, tapi bank masih cari alasan,” ujarnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman turut menegaskan akan melakukan sidak rutin ke bank penyalur setelah banyak laporan bahwa pinjaman Rp1-100 juta masih diminta jaminan, padahal aturan melarangnya.

Purbaya kembali mengingatkan bahwa KUR adalah program negara untuk membantu UMKM yang tidak memiliki agunan. Pemerintah bahkan menanggung subsidi bunga 6 persen per tahun, sehingga bank yang menghambat dinilai merugikan negara dan mematahkan tujuan utama KUR.

Kronologi Kasus MYH: SLIK Bersih, Tapi Syarat Berubah

Masalah ini mencuat setelah MYH mengaku dipingpong saat mengurus KUR di BNI Mattoangin.

Awalnya ia diminta melunasi tunggakan karena dianggap bermasalah di SLIK OJK. Setelah pelunasan dilakukan dan SLIK dinyatakan bersih, muncul syarat baru, masa tunggu enam bulan.

Namun ketika MYH mengecek langsung ke OJK Makassar, jawabannya berbeda.

“SLIK MYH aman. Tidak ada blokir atau daftar hitam. Semua kembali ke kebijakan bank,” tegas OJK.

Pegawai Ungkap Kuota Habis dan Staf Bukan dari Cabang

Saat MYH kembali ke BNI Mattoangin, pimpinan kredit tidak berada di tempat. Pegawai admin menyampaikan beberapa informasi tambahan:
– SLIK MYH aman
– Sistem tetap mensyaratkan masa tunggu enam bulan
– Kuota KUR 2025 telah habis
– Pengajuan baru dapat dicoba kembali pada April 2026
– Fadillah yang menangani berkas bukan pegawai BNI Mattoangin, melainkan dari cabang lain.

“Tidak semua cabang punya fasilitas KUR,” ujar seorang pegawai bernama Iqbal.

Publik Mendesak Perbaikan: KUR Jangan Jadi Labirin

Rangkaian perbedaan informasi, mulai dari syarat yang berubah, data tidak sinkron, kuota habis, hingga klarifikasi yang berbeda dengan OJK, membuat publik menilai pelayanan KUR di BNI Mattoangin masih jauh dari standar.

Program nasional yang seharusnya menjadi penopang UMKM justru terkesan menjadi labirin birokrasi.

Masyarakat berharap BNI segera memperbaiki sistem pelayanan agar kasus seperti MYH tidak terulang dan KUR benar-benar menjadi akses permodalan yang memudahkan rakyat.

 

Redaksi Kumbanews.com

 

 

Pos terkait