Oknum yang Sebar Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Medsos akan Dipolisikan, Kumbanews: Kami Sementara Kumpulkan Bukti Bukti

Redaksi Kumbanews, Jalan Urip. Sumiharjo No.3 Apotik Panaikang Lantai ll, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kumbanews.com – Pemimpin redaksi kumbanews membantah keras terkait tudingan, bahwa wartawan kumbanews meminta minta dengan mendatangi kantor kantor dan mengaku sebagai LSM.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Tuduhan Ini sangat menyesatkan dan juga sangat merugikan kami. Kumbanews dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, mengungkap fakta yang tejadi di lapangan,” ucap Yusuf.

Yusuf juga mempertanyakan soal tuduhan wartawan kumbanews keluar masuk instansi dan melakukan ancaman.

” Kalau ada buktinya wartawan kami melakukan ancaman dan meminta minta silahkan dibuktikan. Karena sejauh ini kami tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Kumbanews dan instansi baik di Makassar atau di daerah membangun relasi dengan melakukan kerjasama publikasi,” ujar Yusuf.

Lanjut, Yusuf menduga ada pihak pihak yang sengaja ingin merusak reputasi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap media online kumbanews.

” Ada dugaan pihak pihak yang tidak suka kepada kumbanews dan sengaja ingin merusak nama baik kumbanews dengan cara cara kotor dengan melakukan fitnah dan tuduhan yang tidak benar tentang praktik jurnalistik, pemberitaan yang tidak akurat. Bahkan lebih parahnya lagi kami dituduh sebagai media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers alias abal-abal,” terang Yusuf.

Media online kumbanews.com, telah melalui proses administrasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dan sambil menunggu proses lanjutan.

” Media kami sudah di terima dan terdaftar di Dewan Pers dengan No ID: 31332, tinggal menunggu proses arahan lebih lanjut dan media kumbanews.com tergabung dalam organisasi ( PWI ) sulsel yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Terkait adanya unsur fitnah dan pencemaran nama baik, Pemimpin Redaksi Kumbanews.com akan membuat laporan dan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

” Kami akan bawa kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan sementara kami mengumpulkan bukti- bukti,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi Kumbanews

 

 

Pos terkait