Kumbanews.com – DPP Partai NasDem menanggapi pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menyatakan siap menghadapi somasi dan dibela oleh 623 advokat dari seluruh Indonesia.
Salah satu anggota badan advokasi Partai NasDem Hermawi Taslim membalas pernyataan Rizal dengan menyebut NasDem melalui Badan Advokasi Hukum (BAHU) memiliki 1.400 advokat.
“Sekedar informasi saja, pengacara BAHU dari NasDem di seluruh Indonesia ada 1.400 (pengacara). Pak Tobas (panggilan Taufik Basyari -red) ketuanya,” kata Hermawi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 17 September 2018.
Namun, Hermawi menegaskan NasDem tak akan mengerahkan 1.400 pengacara untuk menghadapi Rizal Ramli. Ia mengatakan, cukup delapan advokat NasDem yang diturunkan untuk menuntut Rizal.
“Kita enggak mau, mentang-mentang kita hanya berdelapan di sini kita utamakan proses hukum, bukan jumlahnya,” ucap Hermawi.
Sementara Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan laporan yang dibuat NasDem hari ini merupakan bentuk kepedulian partai NasDem terhadap proses hukum. Ia mengungkapkan telah memberi waktu selama 3×24 jam kepada Rizal Ramli untuk menarik pernyataannya terhadap Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
“Tapi itu ditanggapi secara sombong oleh RR, bahkan ada pengalihan isu ke tempat lain. Saya kira bukan persoalan seperti ini yang kita butuhkan, penegakan hukum itu harus dilakukan oleh siapa saja,” ucap Syahrul.
Sebelumnya, Rizal Ramli dalam akun Twitternya menyatakan siap menghadapi somasi dari NasDem terkait pernyataannya soal impor sejumlah komoditi yang melibatkan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Menteri Perdagangan sekaligus kader NasDem Enggartiasto Lukita.
Rizal dianggap membuat pernyataan fitnah, lantaran menyebut Surya Paloh campur tangan terkait kebijakan impor garam, gula, dan beras yang dilakukan Enggar. Selain itu, Rizal menilai Jokowi tidak berani menegur Surya Paloh terkait kebijakan impor, sehingga Jokowi terkesan tidak tegas dan bisa berakibat kepada elektabilitasnya yang terus merosot.
Laporan NasDem juga sudah masuk ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Rizal Ramli, yang tertuang dalam LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.