Pemerintah Tegaskan Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI, Korban Akan Diberi Santunan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan peristiwa 1965 bukan kasus yang menyerang kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebab dalam peristiwa 1965, kata Mahfud, kelompok korbannya beragam.

“Kasus 65 itu bukan kasus PKI, kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Bacaan Lainnya

Mahfud mengatakan, semua korban pada peristiwa 1965-1966 akan diberi santunan oleh pemerintah.

“Semua itu akan diberi santunan, rehabilitasi. Nah, sementara masalah yuridisnya itu jalan, gitu ya sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Jokowi mengatakan, ada sejumlah peristiwa di masa lalu yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui, bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dibacakan Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Source: idntimes

Pos terkait