Pemkot Makassar Gratiskan Iuran Sampah untuk 49.209 KK, Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Petugas kebersihan mengangkut sampah rumah tangga di salah satu kawasan permukiman Makassar. Pemkot membebaskan iuran sampah bagi 49.209 KK berpenghasilan rendah di 14 kecamatan. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar merealisasikan program iuran sampah gratis bagi 49.209 kepala keluarga (KK) berpenghasilan rendah yang tersebar di 14 kecamatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik yang lebih berkeadilan.

Program tersebut merupakan implementasi janji kampanye Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Fokusnya adalah meringankan beban ekonomi masyarakat kecil melalui pembebasan retribusi sampah rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan pembebasan iuran berlaku bagi pelanggan listrik kategori R1/450 VA dan R1/900 VA. Kedua kategori tersebut dinilai merepresentasikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Program ini dirancang agar manfaatnya tepat sasaran. Data penerima diverifikasi dan disinkronkan antar perangkat daerah,” ujarnya.

Punya Dasar Hukum

Kebijakan pembebasan iuran sampah ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pemkot memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada kualitas layanan kebersihan kota. Standar operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal.

Rincian Penerima

Dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA.

Untuk kategori R1/450 VA, penerima terbanyak berada di Kecamatan Biringkanaya (2.607 KK), disusul Manggala (1.687 KK) dan Tamalanrea (1.520 KK).

Sementara pada kategori R1/900 VA, Kecamatan Manggala mencatat jumlah tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini (4.808 KK) dan Tamalate (4.143 KK).

Proyeksi 2026

Pemkot Makassar memproyeksikan jumlah penerima manfaat akan bertambah pada 2026 seiring penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program. Selain pembebasan penuh, pemerintah juga menyiapkan skema keringanan tarif bagi pelanggan listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan kualitas kebersihan lingkungan kota.

Pos terkait