Kumbanews.com – Pengibaran Sang Merah Putih untuk pertama kalinya di Indonesia yang diinisiasi kelompok transpuan (waria) dilaksanakan di Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Pengibaran Merah Putih pernah dilakukan transpuan di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, baru kali ini penyelenggaranya kelompok transpuan.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan 17 Agustus 2020, di Lapangan Karya Misi, Kota Maumere, NTT, mulai pukul 09.00 pagi (Waktu Indonesia Tengah),” kata Ketua Fajar Sikka, Hendrika Mayora Victoria, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (16/8/2020).
Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat umum, khususnya dari kelompok marjinal. Semua yang ikut serta akan menggunakan pakaian adat.
“Pengibaran Merah Putih ini diikuti juga oleh keluarga dan kelompok minoritas lainya, mama-mama janda dan keluarga dari transpuan,” kata Mayora.
Di tengah pandemi, kegiatan ini akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Semua protokoler kesehatan wajib bermasker. Tidak bersalaman dan menjaga jarak fisik selama kegiatan berlangsung,” katanya.
Kota Maumere yang ramah transpuan
Kegiatan pengibaran bendera pada peringatan HUT ke-75 RI dilaksanakan di Maumere, tak lepas dari kota ini yang ramah terhadap perbedaan.
Saat ini, kelompok transpuan di Fajar Sikka dapat menjalani hidup dan kehidupan dengan cara berinklusi dengan masyarakat Kota Maumere.
“Maumere telah menjadi kota yang aman dan ramah terhadap transpuan, di mana transpuan dilibatkan dalam kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan dan membantu kelompok marjinal untuk mandiri secara ekonomi,” kata Mayora.
Namun, tak seluruh wilayah di Indonesia, kelompok transpuan mendapat tempat seperti di Maumere. Di sejumlah daerah lain, misalnya, masih terdapat aksi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok marjinal ini.
“Kami berharap masyarakat maupun pemerintah tidak melihat transpuan dengan sebelah mata. Bahwa kami, di mana pun, transpuan tetap memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan yang lainnya,” kata Mayora
Apa makna kemerdekaan untuk transpuan?
Transpuan masih menjadi salah satu kelompok yang paling rentan dengan diskriminasi, persekusi dan kekerasan meskipun Indonesia telah memasuki usia 75 tahun kemerdekaan. Semestinya di usia tiga perempat abad ini, segenap masyarakat dan pemerintahan menandainya sebagai kedewasaan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat.
“Sayangnya, kelompok transpuan masih belum sepenuhnya mendapatkan kebebasan dan perlindungan dalam menentukan pilihan gender,” kata Mayora.
Berdasarkan laporan dari Komnas Perempuan 2020, setidaknya terdapat tiga persoalan besar yang masih dihadapi transpuan, yaitu diskriminasi, persekusi dan kekerasan.
Dikatakan lembaga ini, agama dan keyakinan telah dijadikan dasar untuk melakukan diskriminasi, yang berujung pada stereotype dan kekerasan terhadap transpuan. Padahal seluruh agama dan keyakinan mengajarkan toleransi, tanpa perintah kebencian dan kekerasan.
Selain itu, transpuan juga menjadi kelompok yang paling rentan mendapatkan persekusi, baik secara langsung mau pun online, termasuk kekerasan fisik, verbal dan simbolik.
“Fajar Sikka mencatat terjadi kasus kekerasan terhadap transpuan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dari hasil penelusuran tim kami pada 2018, terdapat kasus pembunuhan terhadap transpuan. Jumlahnya meningkat menjadi enam kasus terlapor di tahun 2019,” kata Mayora.
Kasus terbaru di tahun 2020 adalah pembakaran waria hidup-hidup yang terjadi di Jakarta, April tahun ini, serta video prank yang dilakukan dengan tujuan melecehkan transpuan.
“Selain itu, persoalan yang terus kami hadapi adalah persoalan administrasi dan birokrasi untuk kelengkapan dokumen kependudukan. Tak sedikit transpuan yang diusir dari rumah, kehilangan dokumen-dokumen kependudukan, tapi saat mengurus justru dipersulit birokrasi,” kata Mayora.
Kesulitan ini kemudian berimbas pada sulitnya mencari pekerjaan hingga mengakses layanan dasar seperti kesehatan maupun pendidikan yang telah disediakan pemerintah.
Di masa pandemi Covid-19, kata Mayora, kehidupan transpuan juga ikut terpukul. Umumnya, transpuan kesulitan mendapatkan pekerjaan lantaran pilihan gender yang telah dipandang sebelah mata dari lingkungan.
“Transpuan juga kesulitan mendapatkan bantuan sosial selama masa pandemi, karena persoalan administrasi kependudukan,” kata Mayora.
Mayora mengatakan konstitusi negara menjamin hak hidup dan kehidupan setiap orang, namun sampai sekarang belum ada regulasi setingkat Undang Undang hingga perda yang mampu menerjemahkan jaminan tersebut.
Malahan, kata dia, ada sejumlah Perda yang berpotensi menjerat transpuan sebagai pelaku kriminal. Ini yang membuat diskriminasi hingga kekerasan tetap langgeng.
Peringatan HUT ke-75 RI, menjadi momentum seluruh pemangku kebijakan menjamin kemerdekaan semua orang tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, golongan, gender maupun orientasi seksual. Pemerintah perlu memastikan hal ini dengan kebijakan.
“Dibutuhkan payung hukum yang berkeadilan untuk kelompok minoritas seperti transpuan secara khusus, maupun kelompok LGBTQ secara umum. Sebab, kelompok ini menjadi bagian dari warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan,” kata Mayora.
Selain itu, kelompok tranpuan untuk Indonesia juga berharap Presiden Joko Widodo selaku kepala negara untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi kelompok minoritas.
“Ini untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakatnya,” katanya.
Untuk melepaskan diskriminasi dan kekerasan terhadap transpuan, perlu juga membangun wacana tentang kehidupan masyarakat yang inklusif dan penuh toleransi terhadap keberagaman gender maupun orientasi seksual.
Fajar Sikka juga menyerukan pihak-pihak terkait memberi kemudahan bagi transpuan untuk mengurus dokumen kependudukan agar bisa mengakses layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah.
“Hal ini juga termasuk memberi perhatian terhadap kegiatan ekonomi yang sering dilakukan oleh kelompok transpuan yang sebagian besar merupakan sektor informal,” kata Mayora. (*)