Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL
Kumbanews.com – Amnesti untuk terpidana pada momen Idulfitri 1446 Hijriyah, dimungkinkan akan banyak menyasar para pengguna narkoba yang telah menjalani hukuman pidana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai bersilaturahmi ke kediaman Ketua MPR Ahmad Muzani, di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025.
“Karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnesty itu adalah pengguna narkotika,” ujar Supratman.
Dia menjelaskan, Kementerian Hukum telah memverifikasi data yang diperoleh dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di mana, dari total 100 ribu terpidana dari berbagai jenis kejahatan yang akan mendapat amnesti, setelah diverifikasi datanya terus menurun.
“Turun ke 44 ribu, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19 ribu,” urainya.
Namun dari jumlah 19 ribu terpidana yang akan mendapat amnesti itu, ternyata jumlah terpidana pengguna narkotika yang akan dibebaskan tidak seperti dugaannya yaitu akan banyak.
“Data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin jumlahnya kecil sekali, yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” katanya.
“Ini yang betul-betul murni sebagai pengguna. Tapi ini baru, belum angka final, bisa bertambah bisa berkurang,” demikian Supratman menambahkan.
Sumber: RMOL