Kumbanews.com – Empat warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep beragama Kristen menerima Remisi Khusus Natal 2025 pada Kamis (25/12).
Penyerahan berlangsung di Aula Ngusman dan merupakan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, dan keterlibatan dalam kegiatan pembinaan.
Acara dihadiri Kepala Rutan Irphan Dwi Sandjojo, pejabat struktural, jajaran Rutan, serta perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan. Kepala Rutan membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kali ini diharapkan menjadi kesempatan bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk merenungkan makna Natal lebih dalam, serta mensyukuri kasih dan penyertaan Kristus dalam setiap langkah kehidupan,” ucap Irphan Dwi Sandjojo.
Rutan Pangkep berharap remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperkuat komitmen terhadap pembinaan, merenovasi diri, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berdaya guna.
Rilis: Humas Rutan Pangkep
Editor: M. Yusuf





