2 Karyawan Lampung Timur Curi 1.360 Ekor Ayam Perusahaan

Polisi saat olah TKP pencurian ayam di perusahaan peternakan ayam di Kabupaten Lampung Timur (Istimewa)

Kumbanews.com – Polisi mengungkap pencurian 1.360 ekor ayam di sebuah peternakan di Kabupaten Lampung Timur yang dilakukan oleh dua karyawan sendiri. Peristiwa ini terjadi di PT Central Avian Pertiwi, Dusun VI, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan, pencurian berlangsung sejak Oktober 2025 hingga 18 Januari 2026. “Kedua pelaku memanfaatkan statusnya sebagai karyawan untuk masuk ke area perusahaan, mengambil ayam, dan memasukkannya ke karung bekas pakan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan menemukan tiga karung berisi 18 ekor ayam pada 18 Januari 2026. Penghitungan ulang populasi ayam pada 23 Januari menunjukkan kekurangan 1.360 ekor, terdiri atas 1.257 ayam betina dan 103 ayam jantan. Total kerugian perusahaan mencapai Rp 98.329.700.

Polisi menetapkan dua tersangka, Riki Febrianto (29) dan Sopyan (22), keduanya warga Desa Gunung Sugih Besar. Barang bukti berupa tiga karung putih bekas pakan ayam disita. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

 

Pos terkait