LIN Sulsel Kecam Label “Media Abal-Abal”, Tegaskan Verifikasi Dewan Pers Bukan Penentu Legalitas

Ketua DPD Sulawesi Selatan Lembaga Investigasi Negara, Amir Perwira, menyampaikan sikap terkait polemik pelabelan “media abal-abal” terhadap perusahaan pers yang belum terverifikasi di Dewan Pers di Maros.

Kumbanews.com – Pelabelan “media abal-abal” terhadap perusahaan pers yang belum terverifikasi di Dewan Pers menuai kritik. Sejumlah pihak menilai label tersebut berpotensi merusak citra media lokal serta memicu polemik di kalangan insan pers.

Ketua DPD Sulawesi Selatan Lembaga Investigasi Negara (LIN), Amir Perwira, menilai narasi tersebut tidak tepat. Menurut dia, pelabelan itu dapat menyesatkan publik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

“Pihak yang merasa medianya sudah terverifikasi seharusnya tidak merendahkan media lain. Sikap seperti itu tidak mendidik dan justru memicu kegaduhan,” kata Amir di Maros, Minggu (8/3).

Verifikasi Dewan Pers Bukan Penentu Legalitas

Amir menjelaskan bahwa status verifikasi di Dewan Pers bukan satu-satunya ukuran legalitas perusahaan pers. Menurut dia, perusahaan pers memperoleh legalitas melalui badan hukum yang sah serta produk jurnalistik yang dihasilkan.

Selain itu, Undang-Undang Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai aturan.

Karena itu, Amir mengingatkan agar polemik verifikasi tidak menimbulkan sekat di antara media. Ia menilai setiap perusahaan pers memiliki kedudukan yang sama selama mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik.

LIN Ingatkan Pentingnya Solidaritas Pers

Sementara itu, LIN menilai pelabelan negatif terhadap media dapat memecah solidaritas jurnalis. Bahkan, label tersebut berpotensi digunakan untuk melemahkan kritik atau hasil investigasi media.

Lebih lanjut, Amir menegaskan bahwa media seharusnya mengedepankan edukasi publik melalui kualitas konten serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.

Perkuat Koordinasi dengan Media Lokal

Di sisi lain, LIN berencana memperkuat koordinasi dengan media lokal di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan menjaga fungsi kontrol sosial agar tetap berjalan.

“Fungsi Dewan Pers adalah menjaga ekosistem pers dan memfasilitasi. Namun, lembaga itu bukan pembatas ruang demokrasi. Kami akan menolak setiap upaya pembungkaman pers,” ujar Amir.

Pos terkait