Kasus Amsal Sitepu Bergulir, Kajari Karo Diperiksa Kejagung: DPR Minta Jadi Efek Jera

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). (Istimewa)

Kumbanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Amsal Christy Sitepu.

Langkah ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, yang menilai respons Kejagung sudah tepat dan sejalan dengan aspirasi publik.

Bacaan Lainnya

“Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia berharap pemeriksaan ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, terlebih dengan diberlakukannya KUHAP baru.

“Mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua, tidak hanya bagi yang diperiksa, tetapi seluruh aparat,” tegasnya.

Sejumlah Jaksa Turut Diperiksa

Tak hanya Danke Rajagukguk, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Mereka di antaranya Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para jaksa tersebut telah ditarik ke Kejagung untuk menjalani klarifikasi dan evaluasi internal.

“Benar, saat ini mereka sedang dalam proses klarifikasi dan akan dilakukan eksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara tersebut,” ujar Anang.

Ia menambahkan, status para jaksa tersebut masih sebatas terperiksa. Belum ada keputusan lanjutan terkait jabatan maupun sanksi.

Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional atau tidak.

Langkah Kejagung ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Pos terkait