Kumbanews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, seorang residivis perempuan bernama Indriati diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan.
“Pada 8 April 2026, tim gabungan mendapatkan informasi adanya peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis di wilayah Kota Makassar,” ujar Eko, Rabu (22/4/2026).
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa Indriati memanfaatkan pasangan suami istri sebagai kurir, yakni Muh Yusran Aditya dan Nasrah.
Berdasarkan informasi lapangan, pada 18 April 2026 tim memperoleh kabar bahwa Muh Yusran akan mengambil paket sabu dari Sidrap untuk dibawa ke Makassar. Tak lama kemudian, sekitar pukul 00.50 WITA, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Yusran.
Dalam pemeriksaan awal, Yusran mengaku paket sabu tersebut disimpan di rumah orang tuanya di Makassar. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China yang digunakan untuk menyamarkan sabu.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diamankan ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.
Upah Kurir Menggiurkan
Dari hasil pemeriksaan, Yusran mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawanya. Ia juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir dengan rincian:
- November 2025: 1 kg (upah Rp20 juta)
- Februari 2026: 1 kg (upah Rp20 juta)
- April 2026: 5 kg (belum sempat menerima upah karena ditangkap)
Modus Berkedok Laundry
Dalam menjalankan aksinya, Yusran dan Nasrah menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat transaksi. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal tersebut dengan membuka usaha jasa laundry.
Setiap 1 kilogram sabu dipecah menjadi 20 paket kecil dengan berat masing-masing 50 gram. Peredaran dilakukan dengan sistem “tempel” serta penjualan langsung di lokasi laundry dengan harga bervariasi.
“Selain sistem tempel, tersangka juga mengedarkan secara eceran di lokasi dengan harga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta,” jelas Eko.
Saat ini, Indriati yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.





