Kumbanews.com – Empat pelaku judi online lintas negara berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bali setelah sebelumnya melarikan diri dari penggerebekan di Kamboja.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 13 April 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 April 2026, di kawasan Benoa, Kuta Selatan.
“Kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan dari dua situs judi online,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).
Dua situs yang dimaksud yakni ketua.co dan GN77. Dari temuan tersebut, polisi melakukan penyamaran dan profiling hingga mengarah ke lokasi operasi para pelaku.
Empat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki, yakni IJT alias Giselle (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), serta WAB alias Guangyun (31).
Tiga tersangka perempuan diketahui berasal dari Manado dan berstatus mahasiswa yang berperan sebagai telemarketing. Sementara WAB berasal dari Jakarta dan bertugas sebagai customer service.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang sebelumnya beroperasi di Filipina pada 2024.
Namun, setelah lokasi mereka digerebek aparat setempat pada Oktober 2025, para pelaku berpindah ke Kamboja. Aktivitas mereka kembali terendus dan digerebek pada Januari 2026, sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia.
“Di Bali, mereka baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas, yaitu sebagai telemarketing dan mempromosikan situs judi online,” kata Aszhari.
Pemilihan Bali sebagai lokasi operasi diduga karena kemudahan menyewa tempat tinggal seperti kos-kosan dan vila, yang memungkinkan aktivitas dilakukan secara tertutup.
Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi. Mereka tergiur gaji tinggi, bahkan salah satu tersangka mengaku menerima bayaran Rp11 juta per bulan, ditambah bonus hingga Rp8 juta.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop dan lima ponsel yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori 6.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik serupa di luar negeri.





