Orang Tua Tolak Anaknya Ditilang, Ini Penjelasan Polsek Tamalate 

  • Whatsapp

Barang bukti yang diamankan Polsek Tamalate.

Kumbanews.com – Orang tua salah satu pengendara motor tidak terima anaknya ditilang oleh jajaran Polsek Tamalate Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu terjadi pada Rabu, 27 Januari 2021, sekira pukul 17.25 Wita. Personil Pospol Barombong Polsek Tamalate melakukan giat penertiban balapan liar bertempat di stadion Barombong Jalan Permandian alam Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Seperti diberitakan salah satu media Online, yang menyebut kalau orang tua pengendara motor bernama Riffi tidak terima atas perlakuan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tamalate. Dirinya menuding razia yang dilakukan Polsek Tamalate dipimpin Aiptu Ali tidak manusiawi. Pasalnya kedua pengendara dituduh atas kasus balapan liar dan dua unit motor dibawa tanpa memberikan surat tilang.

Akibat kejadian itu kedua orang tua pemuda tersebut akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Polda Sulsel.

Menanggapi tudingan dari pemberitaan salah satu media online tersebut Aiptu Muh Ali dengan tegas membantah. Menurutnya apa yang diberitakan oleh media online itu tidak benar yang menuding dirinya menangkap kedua pemuda tersebut. Menurutnya dirinya hanya mengamankan kendaraan mereka karena tidak memiliki SIM dan STNK.

” Terlalu tendensius, seolah-olah apa yang dilakukan jajaran Polsek Talamalate tidak sesuai undang-undang. Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai prosedur. Kejadian itu berawal saat anggota Pospol Barombong mendapatkan informasi bahwa di jalan masuk Stadion Barombong sedang berlangsung balapan liar yang selama ini telah meresahkan warga. Menanggapi laporan warga tersebut personil Pospol Barombong Polsek Tamalate yang dipimpin oleh saya sendiri langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan membubarkan giat tersebut. Dimana ini telah menjadi atensi Bapak Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin A,SE., MH. Dan setelah setelah sampai di TKP kami berhasil mengamankan 3 unit kendaraan bermotor yang terlibat balapan liar.” Terang Muh Ali., Jumat 29 Januari 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tamalate yakni:

1 unit Motor Merk Kawasaki KLX warna hitam nopol 6721 YZ

– 1 unit Motor Merk Honda Beat warna Hitam Pink nopol DD 6552 YS

– 1 unit Motor Merk Yamaha Fino warna Abu – abu orangr nopol DD 2409 PY

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tamalate Akp H Ramli Jr, SH menjelaskan bahwa apa yang dilakukan anggotanya itu sudah sesuai prosedur.

” Mereka berdua itu tidak bisa memperlihatkan surat- surat kendaraan bermotor yaitu SIM dan STNK. Makanya kendaraan mereka kami tahan. Terkait berita yang beredar  yang menuding kalau anggota kami menangkap si pengendara, saya tegaskan itu tidak benar. Bukan pengendaranya yang ditangkap tapi motornya.  Kami tidak akan melakukan tindakan diluar prosedur kalau mereka tidak melakukan pelanggaran. Dan ini juga merupakan atensi dan perintah langsung Bapak Kapolrestabes bahwa balapan liar harus dibasmi dan dibubarkan, karena sangat meresahkan masyarakat” ucap Akp H Ramli Jr.

Muh Yusuf Hafid

 

 

 

 

 

 

Pos terkait