Moeldoko
Kumbanews.com – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, dibuat heran oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, tentang KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Said Didu mengaku bingung dengan ucapan mantan Menteri Pertahanan itu lantaran menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 kemarin adalah masalah internal Partai Demokrat.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, mantan Staf Khusus Menteri ESDM di era kabinet Kerja Jokowi itu mempertanyakan soal pihak eksternal yang mengatasnamakan suatu partai untuk merebut partai tersebut.
Said Didu melontarkan pertanyaan kepada Mahfud MD tentang apakah kasus KLB Demokrat, yang mana diinisiasi oleh pihak eksternal partai, masih bisa dikategorikan sebagai masalah internal partai politik yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
“Mohon tanya prof, apakah kalau pihak luar mengatasnamakan Partai utk merebut Partai yg disahkan dan diakui negara tetap dianggap sebagai masalah internal Partai ?” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, baru aja buka suara soal peristiwa KLB di Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut bukanlah masalah hukum, melainkan hanya masalah internal partai politik.
“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum,” ucap Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan di akun Twitter @mochmahfudmd.
Menurutnya, KLB Demokrat tersebut bukan masalah hukum lantaran belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru yang diterima oleh pemerintah hingga saat ini.
“Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat,” katanya melanjutkan.
Oleh karena itu, ujar Mahfud MD, pemerintah pun tak bisa menangani masalah legalitas partai tersebut dan hanya bisa menangani dari sisi keamanan.
“Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” ujar dia menambahkan.
Mahfud MD pun menegaskan bahwa pemerintah, dalam kejadian KLB ini, tidak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak yang mengatasnamakan kader partai.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” cuit sang Menko Polhukam.(*)
Mohon tanya prof, apakah kalau pihak luar mengatasnamakan Partai utk merebut Partai yg disahkan dan diakui negara tetap dianggap sebagai masalah internal Partai ? https://t.co/Vcp6UkgUCs
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 6, 2021