Kumbanews.com – Rumah yang beralamat di Jalan Pajongan Dg Ngalle, kampung Buyan, kecamatan Mariso kota Makassar, yang kini beralih fungsi menjadi kafe dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rey penanggung jawab bangunan, mengatakan bahwa Izin IMB nya lagi tahap proses dan dirinya mengaku sudah meminta izin kepada tetangga yang berada di sekitar untuk dimintai tanda tangan.
” Semua pihak disekeliling bangunan yang kami alih fungsikan untuk kafe nanti sudah kami mintai tanda tangan, dari empat sudut ini, samping kiri, kanan, belakang dan depan SPBU, Ks.Tubung,” kata Rey kepada kumbanews.com, Jum’at (5/05/2023).
Menurut Rey bangunan ini adalah tempat tinggal rumah hunian, kemudian pemiliknya memberikan tanggung jawab kepadanya (Rey)untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha yaitu kafe.
” Bangunan ini sebelumnya rumah hunian. Bos saya beli dari orang keturunan Tionghoa bernama Pateo. Saya cuma penanggung jawab disini jadi, Izin IMBnya ini adalah rumah tinggal hunian. Kami sementara lagi urus alih fungsinya menjadi usaha kafe. Untuk luas lahan mendirikan kafe sekitar 492 meter persegi dengan rincian lebar 12 meter dan panjang 41 metar yang terletak di wilayah kampung Buyan Mariso kota Makassar, terang Rey.
Diketahui sesuai aturan Perda tahun 2010 pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 dan, untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 dan mereka yang melanggar dijatuhi sanksi Denda.
Video: