Kumbanews.com – Telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait upaya kesiapsiagaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antara Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros dengan UPT lingkup Kementerian Pertanian di Sulawesi Selatan, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Tingkat Provinsi Se – Wilayah Kerja BBVet Maros yaitu Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara pada hari Jumat (1/07/2022).
Sesuai undang- undang Karantina Pertanian Nomor 12950/Kr.120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK). Para pihak sepakat menyetujui untuk bekerjasama, yaitu ; pertama, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan tingkat provinsi dan atau kab/kota wajib melaporkan adanya tanda-tandapenyakit mulut dan kuku (PMK) melalui iSIKHNAS. Kedua dalam rangka tersedianya data populasi dan lalu lintas ternak yang terbaru, dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi atau kab/kota bersama BBVet Maros dan UPT Karantina Pertanian melakukan profiling kondisi peternakan di wilayah kerja.
Ketiga, dalam rangka pengawasan lalu lintas ternak rentan PMK, dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat provinsi dan atau kab/kota mengoptimalkan check-point pada perbatasan daerah serta Karantina Pertanian mengawasi lalu lintas pada tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
Kemudian keempat, pemasukan hewan, produk hewan, dan media pembawa lain yang rentan PMK dari dan ke wilayah bebas wajib dilengkapi oleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner.
Selanjutnya kelima surat keterangan, Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner diperoleh dengan syarat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan namun pembahasan lebih lanjut akan dikoordinasikan kepada masing – masing pimpinan, dan keenam Identifikasi stakeholder di bidang peternakan dilakukan oleh instansi terkait dalam rangka kesiapsiagaan PMK.
Untuk kesepakatan ketujuh komunikasi, informasi dan edukasi terkait PMK aktif dilakukan oleh semua unsur pemerintah pusat, dan pemerintah daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Delapan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat Provinsi dan/atau Kab/Kota membuat analisis risiko pemasukan ternak bersama instansi terkait mengenai penularan PMK di wilayahnya.
Dan yang terakhir, BBVet Maros bersama Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan tingkat Provinsi dan/atau Kab/Kota melakukan surveilans deteksi dini terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Nota Kesepakatan ini dibuat sebagai dasar dalam upaya kesiapsiagaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah kerja Balai Besar Veteriner Maros. Nota Kesepakatan ini dibuat dalam rangkap dua puluh satu (23) yang masing- masing ditandatangani PARA PIHAK dan memiliki kekuatan hukum yang sama.





