Daftar Laporan Polisi terhadap Permadi Arya ‘Abu Janda’

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan ujaran rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Pelapor adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Bacaan Lainnya

Meski cuitan itu sudah dihapus, Medya mengatakan, pelaporan tak terhambat. Sebab, pihaknya sudah memiliki bukti tangkapan layar cuitan Abu Janda tersebut sebagai barang bukti.

“Nggak masalah tweet dihapus karena masyarakat banyak tersinggung. Kami sudah dapatkan screen capture-nya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal,” imbuhnya.

Abu Janda bukan sekali ini saja dilaporkan ke polisi atas ucapannya di media sosial. detikcom merangkum, Abu Janda sudah 5 kali dilaporkan ke polisi selama tiga tahun belakangan.

Berikut laporan-laporan polisi yang dibuat untuk memidanakan Abu Janda:

1. Pelaporan soal Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi

Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas, melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Abu Janda dipolisikan lantaran postingan di akun Facebook-nya soal ‘bendera teroris bukan panji nabi’.

“Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat lailahailallah muhammadarasulullah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim,” kata Alwi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Alwi mengatakan postingan Permadi Arya Abu Janda itu telah melukai hati umat Islam. Pasalnya, Abu Janda menuliskan kata-kata bahwa ‘bendera tauhid’ adalah bendera teroris.

“Iya ucapan penghinaan dikatakan kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris. Itu yang menyakiti hati umat muslim.

Walaupun sudah banyak video-video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai daripada hati umat muslim. Dan ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda. Maka kami sepakat melaporkan Abu Janda tersebut melalorkan dia ke jalur hukum,” ujarnya.

Menurut Alwi, pernyataan Abu Janda itu memantik gesekan di tengah-tengah masyarakat. Alwi mengkhawatirkan ada kegaduhan imbas dari postingan tersebut.

“Dampak sangat dahsyat, pertama pasti akan adanya gesekan-gesekan di kalangan masyarakat terkhusus bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini akan menjadi kegaduhan yang sangat luar biasa , apalagi dengan politik sekarang ini benar-benar sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA, dia berani mengeluarkan statement seperti itu,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya, Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Perkara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

2. Pelaporan soal Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung

Abu Janda dipolisikan karena menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.

Abu Janda dilaporkan seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). Mintaredja datang bersama kuasa hukumnya, Muhajir.

“Yang bersangkutan (Abu janda) itu menyampaikan berita bohong atau hoax yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota Indonesia, adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,” kata Muhajir.

Mintaredja juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Barang bukti yang diserahkan salah satunya video Abu Janda yang menyinggung Aksi Bela Tauhid.

“Ada video, bawah yang terlapor itu melakukan statement terkait Aksi Bela Tauhid, video sudah dilampirkan. Ada screenshoot yang dimuat beberapa media. Ada delapan bukti yang kita serahkan,” terang Muhajir

Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax.

“Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” papar Muhajir.

3. Pelaporan soal Teroris Punya Agama, Agamanya Islam

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) menilai Abu Janda melontarkan ujaran kebencian di media sosial. Abu Janda pun dilaporkan keBareskrim Polri pada Desember 2019.

Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Atas ucapannya itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun memutuskan untuk melapor ke Bareskrim pada 10 Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Pada Jumat (29/5/2020), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Ahmad menuturkan Abu Janda diperiksa sebagai saksi saat itu.

“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV.

4. Pelaporan soal Pencemaran Nama Baik Ustaz Maaher At-thuwailibi

Abu Janda juga sebelumnya pernah dilaporkan Ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata ke Bareskrim. Maaher melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM. Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maaher juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP dalam laporannya terkait Abu Janda.

5. Pelaporan soal Kalimat Rasis ke Natalius Pigai

Dalam akun Twitternya @permadiaktivis1, Abu Janda menyinggung Natalius Pigai yang mengomentari kapasitas mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam sebuah berita berjudul ‘Pigai ke Jenderal Hendropriyono: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini’. Abu Janda kemudian memaparkan sejumlah jabatan yang pernah diduduki Hendropriyono.

Abu Janda lantas mempertanyakan balik kapasitas Pigai. Dia kemudian mempertanyakan hal yang dinilai KNPI sebagai sebuah ujaran diduga rasisme, yakni pertanyaan soal apakah Pigai sudah selesai berevolusi.

“Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?,” cuit Abu Janda.

Cuitan tersebut diunggah pada Sabtu (2/1). Namun saat ini cuitan tersebut sudah tidak terlihat lagi. Screenshot cuitan tersebut sudah menyebar di media sosial.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.(dt)

 

Pos terkait