Di Penghujung Tahun Kemenkeu Sri Mulyani Akan Berikan Kejutan

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengeluarkan sebuah kebijakan baru untuk mendongkrak kinerja ekspor domestik, dalam rangka mengendalikan defisit transaksi berjalan.

Kebijakan yang dimaksud adalah perluasan sektor ekspor jasa yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen alias gratis. Kebijakan tersebut, akan dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani rencananya paling lambat akhir tahun ini.

Bacaan Lainnya

“Kami harapkan bisa tahun ini. Mudah-mudahan,” kata Kepala Pusat Pendapatan Kebijakan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010, pemerintah memang hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.

Meski demikian, Rofyanto masih enggan memberi detail jenis jasa apa lagi yang akan dikenakan PPN secara gratis. Namun, kabarnya akan ada enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan dalam aturan tersebut.

Enam sektor tersebut antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

“Sekarang baru maklon, konstruksi. Ini akan diperluas. Tapi sekarang masih diskusi,” jelas Rofyanto.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengemukakan, definisi PPN adalah destination principle. Artinya, pemajakan yang diberlakukan berdasarkan di mana barang tersebut dinikmati atau dimanfaatkan.

PPN 10% atas ekspor jasa, sambung, dia memang selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat ekspor tak kompetitif karena muncul potensi double taxation.

“Lihat saja defisit jasa kita lemah karena ada tambahan beban. Bagaimana kita bisa kompetitif. Bisa dilihat di CAD kita,” jelasnya.

Prastowo pun mempertanyakan keputusan pemerintah hanya memperluas enam jenis ekspor jasa yang tidak dikenakan PPN. Apalagi di setiap negara ekspor jasa tak dikenakan PPN.

“Perlu dipertanyakan alasannya apa. Karena PPN itu destination principle,” jelasnya.

Pos terkait