Hak Politik Dicabut, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain kurungan badan, Imam dijatuhkan hukuman tambahan dari Majelis Hakim berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.

Bacaan Lainnya

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebgaia jabatan publik selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238.882. Selain itu, permohonan justice collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan Hakim.

“Jika tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim.

Majelis Hakim berpandangan, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). []

Pos terkait