Presiden KSPI Serukan Kepada Perusahaan Yang Tidak Bayar THR Bisa Dipidana

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerukan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR kepada para buruh sesuai dengan Permenaker No. 06/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR-nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan.

Bacaan Lainnya

KSPI membuka posko pengaduan THR di kantor-kantor cabang KSPI/FSPMI di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Cianjur, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhanbatu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan dan kota-kota industri lainnya.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR.

“Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (10/5).

Iqbal menghimbau buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Rmol)

Pos terkait