Kumbanews.com – Menyikapi pemberitaan sebelumnya disalah satu media online “Malam Minggu Kota Soppeng Akan Dikepung Knalpot Racing” Sat Lantas Polres Soppeng akan mengambil langka tegas menindak bagi pengguna knalpot Brong, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu H.Alwi saat melakukan ngopi santai bersama awak media di Warkop Daeng Sija, Kelurahan Lalabata Rilau, Kabupaten Soppeng. Selasa, 04 februari 2025.
Kata IPTU Alwi, Saya sudah perintahkan anggota saya, jika kedapatan menggunakan knalpot Brong “tangkap tilang” bawah kekantor ganti knalpotnya sesuai standar baru bisa dilepas, tegasnya.
“Jadi melalui teman-teman media tolong disampaikan kepada keluarganya, teman, khususnya masyarakat soppeng agar tidak menggunakan knalpot Brong”. Ungkap Kasat Lantas Polres Soppeng.
Jadi dihimbau untuk masyarakat Kabupaten Soppeng agar tetap tertib berlalu lintas tidak melanggar rambu-rambu, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan kaca spion, menggunakan helm standar SNI, dan tidak menggunakan knalpot Brong. (**)